Halaman

Inspektorat Sinjai Undang Kepala Desa Ikuti Sosialisasi Pengisian LHKPN Pelaporan Tahun 2023

Sinjai - Bertempat di Ruang Pola Kabupaten Sinjai, Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pengisian LHKPN Bagi Kepala Desa Se Kabupaten Sinjai Pelaporan Tahun 2023 hari ini Senin 22 Januari 2024.

Acara dibuka oleh Pj. Bupati Sinjai Bpk. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si didampingi Inspektur Daerah Bpk. Andi Adeha Syamsuri AP, S.IP., M.Si., CGCAE yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se Kabupaten Sinjai.

Kegiatan Sosialisasi ini merupakan langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan efektifitas pencegahan korupsi di instansi daerah. 
"Efektifikas Pencegahan Korupsi merupakan amanat Presiden RI diberbagai kesempatan kepada kementrian, lembaga dan pemerintah daerah untuk lebih intensif dalam pencegahan korupsi" ungkap Pj. Bupati Sinjai dalam sambutannya pada saat acara berlangsung.
"Saya berharap seluruh wajib lapor termasuk Kepala Desa sebagai peserta sosialisasi untuk tetap patuh pada peraturan dan bertanggungjawab menyampaikan LHKPN secara rutin setiap tahunnya dan dengan sejujur-jujurnya" pungkasnya.
Inspektur Daerah Sinjai dlm laporannya menyampaikan bahwa Sosialisasi ini diikuti oleh Para Kepala Desa se Kab. Sinjai, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pengisian LHKPN karena untuk pertamakalinya  dilakukan untuk pelaporan LHKPN Tahun 2023, dimana Kepala Desa menjadi salah satu Wajib Lapor sebagaimana dlm Perbup Sinjai No. 54 Tahun 2023 ttg LHKPN di Lingkup Pemkab. Sinjai.

#SosialisasieLHKPN
#PemdaSinjai
#InspektoratSinjai
#APIP

0 komentar:

Posting Komentar