Halaman

SELAMAT HARI JADI KABUPATEN SINJAI KE-459 TAHUN

BERSATU LANJUTKAN PEMBANGUNAN.

SELAMAT DAN SUKSES ATAS PELANTIKAN

Pj. BUPATI SINJAI dan Pj. KETUA TP. PKK KAB. SINJAI"

KANTOR INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SINJAI

LINGKUNGAN TANASSANG, KELURAHAN ALEHANUAE KEC SINJAI UTARA

STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT DAERAH KAB. SINJAI

Download Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1444 H / 2023 M

"mohon maaf lahir dan batin"

Download Regulasi

PERATURAN BUPATI SINJAI

  • Peraturan Bupati Sinjai Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah. lihat/download
  • Peraturan Bupati Sinjai Nomor 45 Tahun 2020 tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara. lihat/download
  • Peraturan Bupati Sinjai Nomor 46 Tahun 2021tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. lihat/download
  • Peraturan Bupati Sinjai Nomor 3 Tahun 2021tentang Pedoman Pengelolaan Risiko. lihat/download
  • Peraturan Bupati Sinjai Nomor 8Tahun 2021tentang pedoman pelaksanaan sistem penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi. lihat/download


KEPUTUSAN INSPEKTUR DAERAH KABUPATEN SINJAI

  • Keputusan Inspektur Daerah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penempatan Pejabat Pelaksana Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021. lihat/download
  • Keputusan Inspektur Daerah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Sesuai Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai. lihat/download


Update tanggal 17 September 2022*

PERENCANAAN DAN KINERJA

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) :

TUPOKSI INSPEKTORAT DAERAH KAB. SINJAI

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH INSPEKTORAT DAERAH
KABUPATEN SINJAI

Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai mempunyai tugas pokok yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Tugas pokok tersebut di atas selanjutnya dijabarkan ke dalam fungsi dan kewenangannya yang harus dijalankan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai sebagai berikut :
a. Perencanaan program pengawasan yang menjadi tanggungjawabnya berdasar peraturan perundang-undangan;
b.      Perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya;
c.       Pemeriksanaan atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan;
d.      Penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan;
e.       Monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pemerintahan desa;
f.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektorat Daerah dipmpin oleh seorang Inspektur Daerah, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.

INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SINJAI

Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai dipimpin oleh seorang Inspektur, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.

Untuk dapat menjalankan tugas yang telah diembannya, seorang Inspektur dibantu oleh Sekretaris Inspekorat, yang membawahi :
1.Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian
2.Subbagian Analisis dan Evaluasi
3.Subbagian Program dan Keuangan .

Selain itu Inspektur dibantu oleh 4 (empat) Inspektur Pembantu, yaitu :
1.Inspektur Pembantu I
2.Inspektur Pembantu II
3.Inspektur Pembantu III
4.Inspektur Pembantu IV
5.Inspektur Pembantu Investigasi



Download Bagan Struktur Organisasi dapat di download pada Struktur Organisasi Inspektorat 


Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai
Alamat : 
Tanassang Kelurahan Alehanuae Kec. Sinjai Utara
Kabupaten Sinjai Propinsi Sulawesi Selatan 
KodePos 92616
     E-mail : inspektorat.sinjai85@gmail.com