Inspektorat
Daerah Kabupaten Sinjai mempunyai suatu aplikasi yang bernama Whistleblowing
System (WBS) yang berfungsi untuk melaporkan atau menginformasikan suatu
perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Whistleblowing System (WBS)
WBS
adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah
terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang
dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan
bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Kriteria Pengaduan
Jika
Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk
pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemerintah Kabupaten Sinjai,
silakan melapor ke Inspektorat. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria,
maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
Unsur Pengaduan
- WHAT yaitu apa perbuatan
berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
- WHO yaitu siapa yang
bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
- WHERE yaitu dimana tempat
terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
- WHEN yaitu kapan waktu
perbuatan tersebut dilakukan.
- HOW yaitu Bagaimana cara
perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
- EVIDENCE (jika ada) yaitu
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang
mendukung.
Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.
0 komentar:
Posting Komentar