Halaman

SELAMAT HARI JADI KABUPATEN SINJAI KE-459 TAHUN

BERSATU LANJUTKAN PEMBANGUNAN.

SELAMAT DAN SUKSES ATAS PELANTIKAN

Pj. BUPATI SINJAI dan Pj. KETUA TP. PKK KAB. SINJAI"

KANTOR INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SINJAI

LINGKUNGAN TANASSANG, KELURAHAN ALEHANUAE KEC SINJAI UTARA

STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT DAERAH KAB. SINJAI

Download Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1444 H / 2023 M

"mohon maaf lahir dan batin"

Peringatan HAKORDIA Tahun 2020

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2020, diperingati sebagai bentuk upaya penyadaran publik bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa dan harus dihadapi dengan cara yang luar biasa.
Kegiatan HAKORDIA Tahun 2020 diselenggarakan pada hari ini (Rabu, 16 Desember 2020) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Dengan tema : "Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa Dalam Budaya Anti Korupsi".
Kegiatan ini dihadiri Bapak Presiden RI, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua KPK, serta juga diikuti oleh Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia melalui Video Conference (zoom dan youtube), dari Pemerintah Kabupaten Sinjai diikuti oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag Setda, dan Camat Di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai di Tanassang.

#inspektorat_sinjai
#HAKORDIA2020

PENGADUAN MASYARAKAT

Fasilitas pengaduan dan saran masyarakat melalui media online Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai.

Dapat melalui link form pengaduan masyarakat disini atau klik gambar di bawah ini :




INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SINJAI SERAHKAN LHE-SAKIP

Seluruh instansi pemerintah telah diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja di setiap tahunnya, hal itu merupakan salah satu wujud penguatan akuntabilitas kinerja yang merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi. Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP. 
Selanjutnya untuk mengetahui sejauh mana instansi pemerintah mengimplementasikan SAKIP-nya, serta sekaligus untuk mendorong adanya peningkatan kinerja instansi pemerintah, maka perlu dilakukan suatu evaluasi implementasi SAKIP. Evaluasi ini diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk secara konsisten meningkatkan implementasi SAKIP-nya dan mewujudkan capaian kinerja (hasil) instansinya sesuai yang diamanahkan dalam RPJMD.
Hingga pada hari ini (Selasa, 11 Agustus 2020) Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai telah menyerahkan Laporan Hasil Evaluasi SAKIP kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sinjai.

PEMBAHASAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK-RI

Pembahasan dan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK-RI secara daring (online) dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai di Tanassang, 6 Juli 2020.
Pada kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong, SP, MS selaku Ketua Tim Tindak Lanjut, Sekretaris Daerah (Drs. Akbar Mukmin, M.Si), Inspektur Daerah (Andi Adeha Syamsuri, AP., S.IP., M.Si) serta beberapa Kepala Perangkat Daerah Terkait.
Acara Daring ini dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan dihadiri Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan, Inspektur Propinsi Sulawesi Selatan, seluruh pemkab/kota se Sulawesi Selatan
Kegiatan Pembahasan dan Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK merupakan bagian tidak terpisahkan dari Rangkaian Proses Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara oleh BPK.
Proses pembahasan tindak lanjut saat ini sedikit berbeda, pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tidak dilaksanakan di kantor BPK, namun melalui system infomasi pemantauan tindak lanjut (SIPTL). 
Dengan aplikasi ini pemerintah daerah menyampaikan hasil tindak lanjutnya hanya dengan mengupload dokumen tindak lanjutnya yang selanjutnya ditelaah oleh pemeriksa apakah dokumen tersebut telah dapat dikategorikan tindak lanjut yang selesai atau belum sesuai. Harapannya dengan metode seperti ini justru mendukung percepatan akselerasi penyelesaian tindak lanjut karena tidak perlu adalagi cerita dokumen lupa terbawa atau masih tertinggal di kantor entitas.
"Sesuai aturan, agar temuan dan rekomendasi dari BPK untuk segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah" ungkap Inspektur Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Adeha Syamsuri AP,S.IP., M.Si.

SISTEM KERJA PEGAWAI ASN DALAM "NEW NORMAL" KABUPATEN SINJAI

Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri, perlu dilakukan perubahan sistem Kerja pegawai Aparatur Sipil Negara agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi covid-19.
Karena itu, untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap pemperioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka telah ditetapkan Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor 32 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Baru (The New Normal) di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Surat Edaran Bupati Sinjai tersebut, bermaksud sebagai pedoman/panduan bagi Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan Tatanan Kehidupan Baru (the new normal).
Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor 32 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Baru (The New Normal) di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Sinjai, mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020.

MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN


INSPEKTORAT SINJAI LAKUKAN EVALUASI SAKIP OPD


In house training atau pelatihan kantor sendiri, pagi tadi kembali dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Kab Sinjai Rabu, 17 Juni 2020. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah (Bpk Andi Adeha Syamsuri AP, S.IP., MSi) dan dihadiri oleh pejabat struktural, fungsional auditor dan P2UPD dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019.

Setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun laporan kinerja di tiap tahunnya, sebagai wujud penguatan akuntabilitas kinerja dan merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi. Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP. Untuk mengetahui sejauh mana instansi pemerintah mengimplementasikan SAKIP-nya, serta sekaligus untuk mendorong adanya peningkatan kinerja instansi pemerintah, maka dilakukan suatu evaluasi implementasi SAKIP. Evaluasi ini diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah baik di pusat dan daerah secara konsisten meningkatkan implementasi SAKIP-nya dan mewujudkan capaian kinerja (hasil) instansi sesuai yang diamanahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD, dan Rencana Strategis SKPD.

Untuk melaksanakan evaluasi SAKIP tersebut maka Kementerian PAN & RB menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 yang akan dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai pada bulan Juni Tahun 2020 ini  merupakan upaya meningkatkan capaian kinerja instansi pemerintah melalui berbagai upaya pengelolaan organisasi. Rekomendasi hasil evaluasi digunakan dalam perbaikan pada periode yang akan datang. Dengan memadukan rekomendasi hasil evaluasi dan menerapkan upaya peningkatkan capaian evaluasi diharapkan laporan kinerja yang dihasilkan akan lebih baik dan bermanfaat dalam mewujudkan capaian kinerja instansi yang ditetapkan.


SINJAI BERHASIL RAIH WTP KE EMPAT KALI DARI BPK RI



Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai kembali berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keenam kali. Yakni 2016, 2017, dan 2018 dan 2019. 

Sinjai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anggaran 2019 dari BPK Perwakilan Sulawesi Selatan yang dilakukan secara virtual oleh kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono, Kamis, 11 Juni 2020.

Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhysta Asapa, SH., LLM. dan Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Drs. Lukman H. Arsal, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai. 

Bupati Sinjai menyampaikan bahwa penyerahan pertanggungjawaban keuangan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah. “Alhamdulillah, kita bersyukur bahwa opini WTP berhasil kita dapatkan. Dan ini adalah WTP keempat,” tutur Bupati Andi Seto Asapa (ASA) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai. Untuk itu, atas capaian tersebut, Andi Seto menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD dan Perangkat Daerah dan tidak terlepas dari kebersamaan dan kerja keras serta dukungan seluruh masyarakat sehingga Sinjai kembali berhasil meraih opini WTP. Kendati demikian, Bupati tetap memberikan beberapa catatan untuk dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan di masa-masa yang akan datang. “Sekali lagi, ini adalah bukti akuntabilitas dari pengelolaan keuangan daerah kita. Semoga ini menjadi penyemangat bagi teman-teman semua dalam pengelolaan keuangan daerah di masa-masa yang akan datang,” tandasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Drs. Lukman H. Arsal yang juga hadir dalam acara LHP LKPD virtual ini, tak dapat menyembunyikan rasa senang dan bahagianya atas capaian opini WTP ini. “Ini capaian luar biasa. Sebagai Pimpinan DPRD, saya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan seluruh jajarannya yang telah berjuang dan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai WTP. Ini berarti bahwa pengelolaan keuangan daerah di Sinjai itu akuntabel dan transparan, ” kata Lukman. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, para Wakil Ketua DPRD Sinjai, Sekretaris Daerah Sinjai, Drs. Akbar, Inspektur Daerah Sinjai Andi Adeha Syamsuri AP, S.IP., M.Si dan beberapa Kepala Perangkat Daerah.

RAKORNAS PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH TAHUN 2020

Senin, 15 Juni 2020 Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 dengan Tema "Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal, dan Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional". Rapat dibuka langsung oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo, melalui Seminar Online (Webinar) yang disiarkan langsung oleh stasiun TV Nasional TVRI. 

Pembukaan dan arahan dari Presiden Republik Indonesia yang kemudian dilanjutkan dengan Sesi Ke-1 (Kebijakan Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional) dengan paparan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. Sesi Ke-2 (Pengawasan atas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional) dengan paparan dari Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.Rapat ditutup dengan simpulan dari Kepala BPKP.

Untuk mendorong keberhasilan upaya percepatan penanganan COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tentunya diperlukan pengawasan yang efektif. Langkah pengawasan harus dirancang secara cermat agar keterbatasan sumber daya yang dimiliki tidak menghambat kapasitas pengawasan yang diperlukan. Selain itu, keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan harus dirancang secara terpadu agar pengawasan tidak menjadi eksesif dan justru menghambat kecepatan penanganan kedaruratan pandemi. Oleh karena itu diperlukan kolaborasi dan sinergi yang baik antara APIP, pemeriksa eksternal (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawasi percepatan penanganan COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sehubungan dengan itu, perlu diselenggarakan suatu forum untuk wewadahi upaya memperkuat kolaborasi dan sinergi antara APIP, pemeriksa eksternal, dan APH, dalam rangka pengawasan atas percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai di hadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Sinjai (Bpk Andi Adeha Syamsuri AP, SIP., M.Si) didampingi beberapa pejabat eselon dalam lingkup Inspektorat Daerah Kab. Sinjai melalui aplikasi "zoom meeting room".

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik Inspektorat Kabupaten Sinjai dan dalam dalam rangka mewujdukan sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan standar pelayanan publik.

Berangkat dari pertimbangan tersebut, maka telah ditetapkan Keputusan Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai Nomor 09 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan Keputusan Inspektur Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 36 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik Inspektorat Kabupaten Sinjai.

Standar Pelayanan dalam Keputusan tersebut di atas wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Keputusan Inpektur Inspektorat Kabupaten Sinjai Nomor 36 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik Inspektorat Kabupaten Sinjai dapat di unduh dengan mengklik gambar download di bawah ini :


PIAGAM AUDIT INTERNAL

PIAGAM AUDIT INTERN




  1. Audit intern adalah kegiatan yang independen dan obyektif dalam bentuk pemberian keyakinan (assurance activities) dan konsultasi (consulting activities), yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi (auditi). kegiatan ini membantu organisasi (auditi) mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis dan teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dari proses manajemen risiko, kontrol (pengendalian), dan tata kelola (sector public).
  2. Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dibentuk dengan tugas melaksanakan audit intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
  3. dst.... (silahkan klik untuk download file)