Halaman

Seluruh ASN, TNI dan POLRI Wajib Lapor Harta Kekayaan melalui LHKPN dan SPT TAHUNAN

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, bahwa Aparatur Negara mencakup seluruh personel aparatur yang terdiri atas ASN, TNI dan POLRI.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap Aparatur Negara baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan, hasil pemantauan dilaporkan pimpinan instansi masing-masing untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementrian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat Laporan Harta Kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi Aparatur Negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN, dengan demikian tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya. (rbkunwas)

0 komentar:

Posting Komentar