Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap Aparatur Negara baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan, hasil pemantauan dilaporkan pimpinan instansi masing-masing untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementrian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.
Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat Laporan Harta Kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi Aparatur Negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN, dengan demikian tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya. (rbkunwas)
0 komentar:
Posting Komentar