URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH INSPEKTORAT DAERAH
KABUPATEN SINJAI
Inspektorat
Daerah Kabupaten Sinjai mempunyai tugas pokok yaitu melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten, pelaksanaan
pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan
pemerintahan desa.
Tugas pokok
tersebut di atas selanjutnya dijabarkan ke dalam fungsi dan kewenangannya yang
harus dijalankan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai sebagai berikut :
a. Perencanaan
program pengawasan yang menjadi tanggungjawabnya berdasar peraturan
perundang-undangan;
b.
Perumusan
kebijakan dan fasilitas pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya;
c.
Pemeriksanaan
atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan;
d.
Penilaian
atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan;
e.
Monitoring
dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pemerintahan desa;
f. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektorat
Daerah dipmpin oleh seorang Inspektur Daerah, yang dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis
administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Adapun Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai adalah sebagai
berikut :
1. Inspektur
Daerah
Inspektur
Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan
bidang pengawasan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang
ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
Tugas pokok dan
fungsi Inspektur Daerah meliputi :
a.
Merumuskan
kebijakan teknis di bidang pengawasan;
b.
Menyelenggarakan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pengawasan;
c.
Membina
dan menyelenggarakan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan;
d.
Melaksanakan
administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian dan
peralatan;
e.
Melakukan
evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan di bidang pengawasan; dan
f.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi
guna mendukung kinerja organisasi.
2. Sekretariat
Sekretariat
dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu Inspektur Daerah
dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan administrasi teknis dan
administrasi penyusunan program, keuangan, umum dan kepegawaian dalam
lingkungan Inspektorat Daerah.
Tugas pokok dan
fungsi Sekretaris meliputi :
a.
Mengoordinasikan
pelaksanaan tugas dalam lingkungan Inspektorat Daerah;
b.
Mengoordinasikan
penyusunan program dan pelaporan;
c.
Menggordinasikan
pengelolaan administrasi keuangan;
d.
Mengoordinasikan
urusan umum dan kepegawaian; dan
e.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi
guna mendukung kinerja organisasi.
1) Sub
Bagian Program
Sub
Bagian Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok
membantu Sekretaris dalam menyusun program dan laporan kinerja.
Tugas
pokok dan fungsi Kepala Sub Bagian Progam meliputi :
a.
Menyusun
rencana kegiatan Sub Bagian Program sebagai pedoman dalam melaksanakan program;
b.
Menyusun
Standar Operasional Prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada sub bagian
program;
c.
Menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Inspektorat Daerah;
d.
Menyusun
rencana kinerja, dokumen perjanjian kinerja Inspektorat Daerah;
e.
Memfasilitasi
penyusunan rencana kinerja, rencana aksi dan laporan kinerja masing-masing
jabatan di lingkungan Inspektorat Daerah;
f.
Menyusun
laporan kinerja Inspektorat Daerah meliputi laporan bulanan, triwulanan,
semesteran dan laporan kinerja tahunan; dan
g.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi
guna mendukung kinerja organisasi.
2) Sub
Bagian Keuangan
Sub
Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok
membantu Sekretaris dalam mengelola administrasi keuangan.
Tugas pokok dan
fungsi Kepala Sub Bagian Keuangan meliputi :
a.
Menyusun
rencana kegiatan sub bagian keuangan sebagai pedoman dalam melaksanakan
pengelolaan administrasi keuangan;
b.
Menyusun
standard operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada sub bagian
keuangan;
c.
Meneliti
kelengkapan surat permintaan pembayaran langsung yang diajukan oleh pejabat
pelaksana teknis kegiatan, surat permintaan pembayaran uang persediaan, Surat
permintaan pembayaran ganti uang dan surat permintaan pembayaran tambah uang
yang diajukan bendahara pengeluaran serta menyiapkan surat perintah membayar;
d.
Melaksanakan
penatausaan penerimaan dan pengeluaran keuangan serta laporan
pertanggungjawaban keuangan Inspektorat Daerah;
e.
Menyusun
laporan Pelaksanaan Pengelolaan keuangan berupa laporan bulanan surat
pertanggung Jawaban, dan tahunan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca
dan Catatan atas Laporan keuangan Inspektorat Daerah;
f.
Melaksanakan
Pengawasan dan Pengendalian pembukuan perhitungan anggaran, verifikasi serta
teknis pelaksanaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang-undangan;
g.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi
guna mendukung kinerja organisasi
3) Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai
tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan ketatausahaan,
pengelolaan administrasi barang, urusan rumah tangga serta mengelola
administrasi kepegawaian dan fasilitasi rancangan produk hukum di lingkungan Inspektorat Daerah.
Tugas pokok Kepala
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian meliputi :
a.
Menyusun
rencana kegiatan Sub bagian umum dan kepegawaian sebagai pedoman dalam
melaksanakan urusan umum dan kepegawaian;
b.
Menyusun
standard operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada sub bagian umum
dan kepegawaian;
c.
Melaksanakan
kegiatan ketatausahaan di lingkungan Inspektorat Daerah;
d.
Memfasilitasi
penyusunan rancangan produk hukum;
e.
Melaksanakan
tugas keprotokoleran;
f.
Menyusun
rencana kebutuhan dan perlengkapan kantor, distribusi, penggunaan serta pemeliharaannya;
g.
Mengelola
administrasi kepegawaian di lingkungan Inspektorat Daerah;
h.
Menyusun
perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan
Inspektorat Daerah;
i.
Memfasilitasi
pembuatan sasaran kerja pegawai dan penilaian kinerja Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara sesuai tugas pokok
dan fungsi di lingkup Inspektorat Daerah:
j.
Menyusun
dan Menginfentarisir barang asset daerah yang dikelola oleh Inspektorat Daerah:
k.
Melakukan
kegiatan pelayanan administrasi umum dan penyajian informasi; dan
l.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi
guna mendukung kinerja organisasi.
3. Inspektur
Pembantu Wilayah I
Inspektur
Pembantu Wilayah I mempunyai tugas pokok membantu Inspektur Daerah dalam
melaksanakan tugas pokok yang ada wilayahnya.
Inspektur
Pembantu Wilayah I mempunyai Tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
a.
Melaksanakan
pengawasan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan wilayah I;
b.
Mengusulkan
program pengawasan di wilayah I;
c.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan pengawasan;
d.
Melakukan
Pemeriksaan, pengusutan, dan pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
e.
Melaporkan
seluruh pelaksanaan tugas kepada Inspektur Daerah; dan
f.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi
guna mendukung kinerja oerganisasi
4. Inspektur
Pembantu Wilayah II
Inspektur
Pembantu Wilayah II mempunyai tugas pokok membantu Inspektur Daerah dalam
melaksanakan tugas pokok yang ada wilayahnya.
Inspektur
Pembantu Wilayah II mempunyai Tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
g.
Melaksanakan
pengawasan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan wilayah II;
h.
Mengusulkan
program pengawasan di wilayah II;
i.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan pengawasan;
j.
Melakukan
Pemeriksaan, pengusutan, dan pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
k.
Melaporkan
seluruh pelaksanaan tugas kepada Inspektur Daerah; dan
l.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi
guna mendukung kinerja oerganisasi
5. Inspektur
Pembantu Wilayah III
Inspektur
Pembantu Wilayah III mempunyai tugas pokok membantu Inspektur Daerah dalam
melaksanakan tugas pokok yang ada wilayahnya.
Inspektur
Pembantu Wilayah III mempunyai Tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
m. Melaksanakan
pengawasan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan wilayah III;
n.
Mengusulkan
program pengawasan di wilayah III;
o.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan pengawasan;
p.
Melakukan
Pemeriksaan, pengusutan, dan pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
q.
Melaporkan
seluruh pelaksanaan tugas kepada Inspektur Daerah; dan
r.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi
guna mendukung kinerja oerganisasi
6. Inspektur
Pembantu Wilayah IV
Inspektur
Pembantu Wilayah III mempunyai tugas pokok membantu Inspektur Daerah dalam
melaksanakan tugas pokok yang ada wilayahnya.
Inspektur
Pembantu Wilayah IV mempunyai Tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
s.
Melaksanakan
pengawasan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan wilayah IV;
t.
Mengusulkan
program pengawasan di wilayah IV;
u.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan pengawasan;
v.
Melakukan
Pemeriksaan, pengusutan, dan pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
w.
Melaporkan
seluruh pelaksanaan tugas kepada Inspektur Daerah; dan
x.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi
guna mendukung kinerja oerganisasi
7. Kelompok
Jabatan Fungsional
Kelompok
Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Daerah
sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
a. Jabatan
Fungsional Auditor Pertama
Jabatan Fungsional Auditor
Pertama, mempunyai tugas :
1)
Melakasanakan
tugas-tugas pengawasan dalam audit kinerja;
2)
Melaksanakan
tugas-tugas pengawasan dalam audit atas aspek keuangan tertentu;
3)
Melaksanakan
tugas-tugas pengawasan dalam audit untuk tujuan tertentu;
4)
Melaksanakan
tugas-tugas pengawasan dalam audit khusus/investigasi/ berindikasi tindak pidana korupsi;
5)
Mendampingi/memberikan
keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil
pengawasan;
6)
Melaksanakan
tugas-tugas pengawasan dalam kegiatan evaluasi dan Reviu;
7)
Melaksanakan
tugas-tugas pengawasan dalam kegiatan pemantauan dan Pengawasan lain.
8)
Melaksanakan
tugas-tugas pengawasan dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan.
b. Jabatan
Fungsional Auditor Muda
Jabatan
Fungsional Auditor Muda, mempunyai tugas :
1) Memimpin pelaksanaan
suatu penugasan audit kinerja;
2)
Memimpin
pelaksanaan suatu penugasan audit atas aspek keuangan tertentu;
3)
Memimpin
pelaksanaan suatu penugasan audit untuk tujuan tertentu;
4)
Memimpin
pelaksanaan suatu penugasan audit khusus/investigasi/ berindikasi tindak pidana
korupsi;
5)
Mendampingi/memberikan
keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan khusus hasil
pengawasan;
6)
Memimpin
pelaksanaan suatu penugasan evaluasi dan reviu;
7) Memimpin pelaksanaan
suatu penugasan pemantauan dan pengawasan lain.
8)
Memimpin
pelaksanaan suatu penugasan dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan
perencanaan, pengorganisasian pengendalian dan evaluasi pengawasan
c. Jabatan
Fungsional Auditor Madya
Jabatan Fungsional Auditor
Madya, mempunyai tugas :
1)
Mendampingi/memberikan
keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil
pengawasan;
2)
Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan pengawasan (audit, evaluasi, reviu, pemantauan dan pengawasan
lain);
3)
Membantu
melaksanakan kegiatan perencanaan dan evaluasi pengawasan.
d. Jabatan
Fungsional Auditor Utama
Jabatan Fungsional Auditor
Utama, mempunyai tugas :
1)
Mengendalikan
mutu pelaksanaan kegiatan pengawasan berupa audit, evaluasi, reviu, pemantauan
dan pengawasan lain);
2)
Melaksanakan
kegiatan perencanaan pengawasan;
3)
Melaksanakan
kegiatan evaluasi pengawasan.
4)
Mendampingi
atau memberikan keterangan ahli dalam proses
penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan;
e. Jabatan
Fungsional Pengawas Pemerintahan
Jabatan Fungsional Pengawas
Pemerintahan, mempunyai tugas :
1)
Melaksanakan
pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan;
2)
Melaksanakan
pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan;
3)
Melaksanakan
pengawasan atas Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
4)
Melaksanakan pengawasan atas dekonsentrasi dan
tugas pembantuan;
5)
Melaksanakan
pengawasan untuk tujuan tertentu;
6)
Melaksanakan
evaluasi penyelenggaraan teknis pemerintahan daerah;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh atasan.
0 komentar:
Posting Komentar