Karena itu, untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap pemperioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka telah ditetapkan Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor 32 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Baru (The New Normal) di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Surat Edaran Bupati Sinjai tersebut, bermaksud sebagai pedoman/panduan bagi Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan Tatanan Kehidupan Baru (the new normal).
Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor 32 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Baru (The New Normal) di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Sinjai, mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020.
Selengkapnya silahkan klik Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor 32 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Baru (The New Normal) di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk didownload/unduh.
Virus Corona ( Covid-19 ) adalah virus yang baru ditemukan yang menyebabkan penyakit pada manusia. Wabahnya tiba-tiba telah membuat seluruh dunia khawatir. Itu menyebar seperti api dan telah mempengaruhi bukan satu atau dua negara tetapi seluruh dunia. Sejumlah pekerja dan kelompok buruh sangat terkena dampak dari wabah Covid-19 di seluruh Indonesia.
BalasHapus