Halaman

SISTEM KERJA PEGAWAI ASN DALAM "NEW NORMAL" KABUPATEN SINJAI

Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri, perlu dilakukan perubahan sistem Kerja pegawai Aparatur Sipil Negara agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi covid-19.
Karena itu, untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap pemperioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka telah ditetapkan Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor 32 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Baru (The New Normal) di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Surat Edaran Bupati Sinjai tersebut, bermaksud sebagai pedoman/panduan bagi Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan Tatanan Kehidupan Baru (the new normal).
Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor 32 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Baru (The New Normal) di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Sinjai, mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020.

1 komentar:

  1. Virus Corona ( Covid-19 ) adalah virus yang baru ditemukan yang menyebabkan penyakit pada manusia. Wabahnya tiba-tiba telah membuat seluruh dunia khawatir. Itu menyebar seperti api dan telah mempengaruhi bukan satu atau dua negara tetapi seluruh dunia. Sejumlah pekerja dan kelompok buruh sangat terkena dampak dari wabah Covid-19 di seluruh Indonesia.

    BalasHapus