In house training atau pelatihan
kantor sendiri, pagi tadi kembali dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten
Sinjai. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Kab Sinjai Rabu, 17 Juni
2020. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah (Bpk Andi Adeha
Syamsuri AP, S.IP., MSi) dan dihadiri oleh pejabat struktural, fungsional
auditor dan P2UPD dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2019.
Setiap instansi pemerintah wajib
untuk menyusun laporan kinerja di tiap tahunnya, sebagai wujud penguatan
akuntabilitas kinerja dan merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam
rangka reformasi birokrasi. Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan dengan
penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP. Untuk
mengetahui sejauh mana instansi pemerintah mengimplementasikan SAKIP-nya, serta
sekaligus untuk mendorong adanya peningkatan kinerja instansi pemerintah, maka
dilakukan suatu evaluasi implementasi SAKIP. Evaluasi ini diharapkan dapat
mendorong instansi pemerintah baik di pusat dan daerah secara konsisten
meningkatkan implementasi SAKIP-nya dan mewujudkan capaian kinerja (hasil)
instansi sesuai yang diamanahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD, dan
Rencana Strategis SKPD.
Untuk melaksanakan evaluasi SAKIP
tersebut maka Kementerian PAN & RB menerbitkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan
Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah.
Pelaksanaan Evaluasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2019 yang akan dilakukan oleh Inspektorat Daerah
Kabupaten Sinjai pada bulan Juni Tahun 2020 ini merupakan upaya meningkatkan capaian kinerja
instansi pemerintah melalui berbagai upaya pengelolaan organisasi. Rekomendasi
hasil evaluasi digunakan dalam perbaikan pada periode yang akan datang. Dengan
memadukan rekomendasi hasil evaluasi dan menerapkan upaya peningkatkan capaian
evaluasi diharapkan laporan kinerja yang dihasilkan akan lebih baik dan
bermanfaat dalam mewujudkan capaian kinerja instansi yang ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar