Halaman

INSPEKTORAT SINJAI LAKUKAN EVALUASI SAKIP OPD


In house training atau pelatihan kantor sendiri, pagi tadi kembali dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Kab Sinjai Rabu, 17 Juni 2020. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah (Bpk Andi Adeha Syamsuri AP, S.IP., MSi) dan dihadiri oleh pejabat struktural, fungsional auditor dan P2UPD dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019.

Setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun laporan kinerja di tiap tahunnya, sebagai wujud penguatan akuntabilitas kinerja dan merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi. Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP. Untuk mengetahui sejauh mana instansi pemerintah mengimplementasikan SAKIP-nya, serta sekaligus untuk mendorong adanya peningkatan kinerja instansi pemerintah, maka dilakukan suatu evaluasi implementasi SAKIP. Evaluasi ini diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah baik di pusat dan daerah secara konsisten meningkatkan implementasi SAKIP-nya dan mewujudkan capaian kinerja (hasil) instansi sesuai yang diamanahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD, dan Rencana Strategis SKPD.

Untuk melaksanakan evaluasi SAKIP tersebut maka Kementerian PAN & RB menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 yang akan dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai pada bulan Juni Tahun 2020 ini  merupakan upaya meningkatkan capaian kinerja instansi pemerintah melalui berbagai upaya pengelolaan organisasi. Rekomendasi hasil evaluasi digunakan dalam perbaikan pada periode yang akan datang. Dengan memadukan rekomendasi hasil evaluasi dan menerapkan upaya peningkatkan capaian evaluasi diharapkan laporan kinerja yang dihasilkan akan lebih baik dan bermanfaat dalam mewujudkan capaian kinerja instansi yang ditetapkan.


0 komentar:

Posting Komentar