Halaman

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik Inspektorat Kabupaten Sinjai dan dalam dalam rangka mewujdukan sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan standar pelayanan publik.

Berangkat dari pertimbangan tersebut, maka telah ditetapkan Keputusan Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai Nomor 09 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan Keputusan Inspektur Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 36 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik Inspektorat Kabupaten Sinjai.

Standar Pelayanan dalam Keputusan tersebut di atas wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Keputusan Inpektur Inspektorat Kabupaten Sinjai Nomor 36 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik Inspektorat Kabupaten Sinjai dapat di unduh dengan mengklik gambar download di bawah ini :


0 komentar:

Posting Komentar