Halaman

SELAMAT HARI JADI KABUPATEN SINJAI KE-459 TAHUN

BERSATU LANJUTKAN PEMBANGUNAN.

SELAMAT DAN SUKSES ATAS PELANTIKAN

Pj. BUPATI SINJAI dan Pj. KETUA TP. PKK KAB. SINJAI"

KANTOR INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SINJAI

LINGKUNGAN TANASSANG, KELURAHAN ALEHANUAE KEC SINJAI UTARA

STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT DAERAH KAB. SINJAI

Download Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1444 H / 2023 M

"mohon maaf lahir dan batin"

Tim BPKP Provinsi Sulsel Laksanakan Evaluasi Hasil Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2022 di Kabupaten Sinjai

Sinjai, 27 September 2022; Inspektur Daerah Kabupaten Sinjai Bapak Andi Adeha Syamsuri, AP., S.IP., M.Si., CGCAE. menerima Tim BPKP Perwakilan SulSel untuk melakukan Evaluasi Hasil Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2022 yang dipimpin oleh Korwas APD 1 BPKP Bapak Udoyo Hari Wirawan di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Daerah Kab. Sinjai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

"Sesuai dengan Surat Tugas dari BPKP yang kami terima Evaluasi Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi Tahun 2022 ini akan berlangsung selama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal 21 September s.d 11 Oktober 2022 dan Insya Allah Tim BPKP akan melakukan evaluasi secara langsung di beberapa Perangkat Daerah" ungkap Inspektur Daerah Kabupaten Sinjai menjelaskan.

#SPIPTerintegrasi
#BPKPSulSel
#InspektoratSinjai
#APIP

Rapat Evaluasi MCP KPK se Sulawesi Selatan, Kabupaten Sinjai Raih Urutan keempat Se Kab/Kota Sulsel

Makassar, 26 September 2022; Inspektur Daerah, Bpk Andi Adeha Syamsuri, AP., S.IP., M.Si., CGCAE. bersama admin MCP-KPK Kabupaten Sinjai mengikuti rapat Evaluasi Capaian MCP Semester I Tahun 2022 pada hari senin 26/9/2022 yang bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar.
Rapat Evaluasi MCP ini dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam rangka implementasi program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 pada Pemerintah Daerah, yang diikuti oleh Inspektur Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Prov. Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh  Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, serta Koordinator & Tim Verifikator Kemendagri.
 
Rapat evaluasi mencakup area intervensi Perencanaan APBD, PBJ, Perijinan, Manajemen ASN, Manajemen Asset Daerah, APIP, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa. "Delapan area intervensi tersebut menjadi titik yang perlu mendapat perhatian diantaranya Rendahnya penserifikasian aset Pemda; Manajemen ASN yang meliputi Rotasi, Mutasi dan Promosi sesuai kebutuhan, dan Proses verifikasi MCP KPK agar tidak di warnai Tindak Pidana Korupsi" ungkap Bpk. Tri Budi  Korwil IV KPK dalam sambutannya.
Sementara itu hingga saat ini skor sementara Kabupaten Sinjai memperoleh nilai 65% dan berada pada urutan ke-4 Pemkab/Kota/Prop se Sulawesi Selatan "Pencapaian tersebut adalah berkat Kerjasama para Perangkat Daerah terkait 8 Area intervensi yang meluangkan waktu, pikiran dan tenaga untuk memenuhi indikator yang ada dalam Aplikasi Jaga.id MCP KPK serta tentunya berkat arahan dan  petunjuk Bapak Bupati, Ibu Wabup & Sekda" jelas Inspektur Daerah Sinjai.

Hal tersebut diharapkan menjadi pemicu bagi perangkat daerah masing-masing area intervensi untuk melakukan penerapan dlm pencegahan korupsi yg menjadi penilaian dan pemenuhan dokumen  dlm aplikasi MCP_KPK terintegrasi Tahun 2022.

#MCP_KPK
#Inspektorat_Sinjai
#APIP

Bupati Sinjai Buka Kegiatan Bimtek Fraud Control Plan dan Penandatanganan Komitmen Kesepakatan Kepala Perangkat Daerah

Makassar, 15 September 2022; Dalam rangka Implementasi rencana pengendalian kecurangan (Fraud Control Plan), maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pengendalian Kecurangan (FCP) dan Penandatanganan Komitmen Kesepakatan Kepala Perangkat Daerah, yang bertempat di Aula BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan selama 2 (dua) hari yakni tanggal 15-16 September 2022.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sinjai, Bapak Andi Seto Gadhista Asapa, SH., LLM yang dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Kesepakatan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai.  Sebagai Pemateri disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Rizal Suhaili, Ak., MM., CA., CRMP., QIA., CGCAE bersama Tim Koorwas Investigasi BPKP.
"Bimbingan Teknis Fraud Control Plan dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada hari pertama tgl 15 September diikuti oleh Sekretaris Daerah, Asisten, Para Kepala OPD, Kepala Bagian Setdakab, dan Para Camat sebagai peserta sekaligus melakukan Penandatanganan Komitmen Kesepakatan, dan pada hari kedua tgl 16 September diikuti oleh pejabat atau Staf yang menyusun Fraud Control Plan dari masing-masing Perangkat Daerah" jelas Inspektur Daerah, Bapak Andi Adeha Syamsuri, AP., S.IP., M.Si., CGCAE.
Dalam sambutan Bupati Sinjai mengungkapkan bahwa "Kegiatan Fraud Control Plan ini merupakan sinergitas dari SPIP dan harapan kita tentunya akan menjadi langkah bagi Pemerintah Daerah dalam mengendalikan Fraud atau tindak pidana penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur penyelenggara negara sehingga mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih  bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sesuai dengan Visi Misi Kabupaten Sinjai 2018-2023".

#Inspektorat_Sinjai
#APIP
#FCP

Apa itu Whistleblowing System (WBS)?



Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai mempunyai suatu aplikasi yang bernama Whistleblowing System (WBS) yang berfungsi untuk melaporkan atau menginformasikan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Whistleblowing System (WBS)

WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemerintah Kabupaten Sinjai, silakan melapor ke Inspektorat. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

Unsur Pengaduan

  • WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.


Link WBS : Laporkan