Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) :
SELAMAT HARI JADI KABUPATEN SINJAI KE-457 TAHUN
BANGKIT BERSAMA UNTUK SINJAI SEHAT DAN MAJU, MASYARAKAT SEJAHTERA.
SELAMAT HARI JADI PERUMDA AIR MINUM TSB KE-43 TAHUN
23 FEBRUARI 1978 - 23 FEBRUARI 2021
KANTOR INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SINJAI
LINGKUNGAN TANASSANG, KELURAHAN ALEHANUAE KEC SINJAI UTARA
STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT DAERAH KAB. SINJAI
Download Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai
SELAMAT HARI JADI SINJAI KE 456
27 Februari 1964 - 27 Februari 2020. "Sinjai Maju Berkeadilan"
TUPOKSI INSPEKTORAT DAERAH KAB. SINJAI
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH INSPEKTORAT DAERAH
KABUPATEN SINJAI
Inspektorat
Daerah Kabupaten Sinjai mempunyai tugas pokok yaitu melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten, pelaksanaan
pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan
pemerintahan desa.
Tugas pokok
tersebut di atas selanjutnya dijabarkan ke dalam fungsi dan kewenangannya yang
harus dijalankan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai sebagai berikut :
a. Perencanaan
program pengawasan yang menjadi tanggungjawabnya berdasar peraturan
perundang-undangan;
b.
Perumusan
kebijakan dan fasilitas pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya;
c.
Pemeriksanaan
atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan;
d.
Penilaian
atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan;
e.
Monitoring
dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pemerintahan desa;
f. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektorat
Daerah dipmpin oleh seorang Inspektur Daerah, yang dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis
administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SINJAI
Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai dipimpin oleh seorang Inspektur, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Untuk dapat menjalankan tugas yang telah diembannya, seorang Inspektur dibantu oleh Sekretaris Inspekorat, yang membawahi :
1.Subbagian Umum dan Kepegawaian
2.Subbagian Program
3.Subbagian Keuangan .
Selain itu Inspektur dibantu oleh 4 (empat) Inspektur Pembantu, yaitu :
1.Inspektur Pembantu I
2.Inspektur Pembantu II
3.Inspektur Pembantu III
4.Inspektur Pembantu IV
Download Bagan Struktur Organisasi dapat di download pada Struktur Organisasi Inspektorat
Untuk dapat menjalankan tugas yang telah diembannya, seorang Inspektur dibantu oleh Sekretaris Inspekorat, yang membawahi :
1.Subbagian Umum dan Kepegawaian
2.Subbagian Program
3.Subbagian Keuangan .
Selain itu Inspektur dibantu oleh 4 (empat) Inspektur Pembantu, yaitu :
1.Inspektur Pembantu I
2.Inspektur Pembantu II
3.Inspektur Pembantu III
4.Inspektur Pembantu IV
Download Bagan Struktur Organisasi dapat di download pada Struktur Organisasi Inspektorat
Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai
Alamat :
Tanassang Kelurahan Alehanuae Kec. Sinjai Utara
Kabupaten Sinjai Propinsi Sulawesi Selatan
KodePos 92616