Halaman

SELAMAT HARI JADI KABUPATEN SINJAI KE-459 TAHUN

BERSATU LANJUTKAN PEMBANGUNAN.

SELAMAT DAN SUKSES ATAS PELANTIKAN

Pj. BUPATI SINJAI dan Pj. KETUA TP. PKK KAB. SINJAI"

KANTOR INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SINJAI

LINGKUNGAN TANASSANG, KELURAHAN ALEHANUAE KEC SINJAI UTARA

STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT DAERAH KAB. SINJAI

Download Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1444 H / 2023 M

"mohon maaf lahir dan batin"

Inspektur Daerah Hadiri Rakorwas DPW AAIPI Tahun 2023

Bertempat di Ruang Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Inspektur Daerah Kabupaten Sinjai Bpk. Andi Adeha Syamsuri, AP., S.IP., M.Si., CGCAE didampingi Irban Wilayah II Inspektorat Daerah Kab. Sinjai mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan DPW Assosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia SulSel Tahun 2023.
Acara Rakorwas dibuka oleh Pj. Sekda Propinsi Sulawesi Selatan DR. H. Andi Aslam Patonangi dan dihadiri Wakajati SulSel, Irwasda Polda Sulsel, dan Kepala Perwakilan BPKP Prop. Sulawesi Selatan.
Dalam Kegiatan ini, dilanjutkan pada acara diskusi panel dan Inspektur Daerah Kabupaten Sinjai dipercayakan bertindak selaku moderator selama Rakor berlangsung. 

#Inspektorat Sinjai
#Rakorwas
#AAIPI
#APIP

Seluruh ASN, TNI dan POLRI Wajib Lapor Harta Kekayaan melalui LHKPN dan SPT TAHUNAN

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, bahwa Aparatur Negara mencakup seluruh personel aparatur yang terdiri atas ASN, TNI dan POLRI.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap Aparatur Negara baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan, hasil pemantauan dilaporkan pimpinan instansi masing-masing untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementrian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat Laporan Harta Kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi Aparatur Negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN, dengan demikian tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya. (rbkunwas)

Hasil Evaluasi SPIP Terintegrasi Pemkab Sinjai Tahun 2022

Makassar, 1 Februari 2023 Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Bpk. Andi Jefrianto Asapa, S.Sos., M.Si didampingi Inspektur Daerah Bpk. Andi Adeha Syamsuri, AP., S.IP., M.Si., CGCAE bersama beberapa Kepala OPD yang terkait mengikuti pemaparan rencana aksi hasil evaluasi SPIP Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Sinjai Level 3 Tahun 2022 dihadapan Kepala BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan Bapak Rizal Suhaeli, SE., MM., CGCAE., CIAE. bersama Korwas dan Tim BPKP, yang bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Sinjai yang berhasil mencapai Level 3 berdasarkan Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : PE.09.03/SP-3244/PW21/3/2022.

#SPIP_Level3
#PemkabSinjai
#InspektoratSinjai
#APIP