SELAMAT DAN SUKSES ATAS PELANTIKAN
BUPATI SINJAI dan WAKIL BUPATI SINJAI"
KANTOR INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SINJAI
LINGKUNGAN TANASSANG, KELURAHAN ALEHANUAE KEC SINJAI UTARA
STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT DAERAH KAB. SINJAI
Download Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai
APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH
"Profesional dan Berintegritas"
Pimpin Apel Gelar Kendaraan Dinas, Inspektur Tegaskan ini
Tim BPKP Provinsi Sulsel Laksanakan Evaluasi Hasil Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2022 di Kabupaten Sinjai
Sinjai, 27 September 2022; Inspektur Daerah Kabupaten Sinjai Bapak Andi Adeha Syamsuri, AP., S.IP., M.Si., CGCAE. menerima Tim BPKP Perwakilan SulSel untuk melakukan Evaluasi Hasil Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2022 yang dipimpin oleh Korwas APD 1 BPKP Bapak Udoyo Hari Wirawan di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Daerah Kab. Sinjai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah."Sesuai dengan Surat Tugas dari BPKP yang kami terima Evaluasi Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi Tahun 2022 ini akan berlangsung selama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal 21 September s.d 11 Oktober 2022 dan Insya Allah Tim BPKP akan melakukan evaluasi secara langsung di beberapa Perangkat Daerah" ungkap Inspektur Daerah Kabupaten Sinjai menjelaskan.
#SPIPTerintegrasi
#BPKPSulSel
#InspektoratSinjai
#APIP
Rapat Evaluasi MCP KPK se Sulawesi Selatan, Kabupaten Sinjai Raih Urutan keempat Se Kab/Kota Sulsel
Bupati Sinjai Buka Kegiatan Bimtek Fraud Control Plan dan Penandatanganan Komitmen Kesepakatan Kepala Perangkat Daerah
Apa itu Whistleblowing System (WBS)?
Inspektorat
Daerah Kabupaten Sinjai mempunyai suatu aplikasi yang bernama Whistleblowing
System (WBS) yang berfungsi untuk melaporkan atau menginformasikan suatu
perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Whistleblowing System (WBS)
WBS
adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah
terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang
dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan
bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Kriteria Pengaduan
Jika
Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk
pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemerintah Kabupaten Sinjai,
silakan melapor ke Inspektorat. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria,
maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
Unsur Pengaduan
- WHAT yaitu apa perbuatan
berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
- WHO yaitu siapa yang
bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
- WHERE yaitu dimana tempat
terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
- WHEN yaitu kapan waktu
perbuatan tersebut dilakukan.
- HOW yaitu Bagaimana cara
perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
- EVIDENCE (jika ada) yaitu
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang
mendukung.
Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.











