Halaman

PEMBAHASAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK-RI

Pembahasan dan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK-RI secara daring (online) dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai di Tanassang, 6 Juli 2020.
Pada kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong, SP, MS selaku Ketua Tim Tindak Lanjut, Sekretaris Daerah (Drs. Akbar Mukmin, M.Si), Inspektur Daerah (Andi Adeha Syamsuri, AP., S.IP., M.Si) serta beberapa Kepala Perangkat Daerah Terkait.
Acara Daring ini dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan dihadiri Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan, Inspektur Propinsi Sulawesi Selatan, seluruh pemkab/kota se Sulawesi Selatan
Kegiatan Pembahasan dan Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK merupakan bagian tidak terpisahkan dari Rangkaian Proses Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara oleh BPK.
Proses pembahasan tindak lanjut saat ini sedikit berbeda, pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tidak dilaksanakan di kantor BPK, namun melalui system infomasi pemantauan tindak lanjut (SIPTL). 
Dengan aplikasi ini pemerintah daerah menyampaikan hasil tindak lanjutnya hanya dengan mengupload dokumen tindak lanjutnya yang selanjutnya ditelaah oleh pemeriksa apakah dokumen tersebut telah dapat dikategorikan tindak lanjut yang selesai atau belum sesuai. Harapannya dengan metode seperti ini justru mendukung percepatan akselerasi penyelesaian tindak lanjut karena tidak perlu adalagi cerita dokumen lupa terbawa atau masih tertinggal di kantor entitas.
"Sesuai aturan, agar temuan dan rekomendasi dari BPK untuk segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah" ungkap Inspektur Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Adeha Syamsuri AP,S.IP., M.Si.

0 komentar:

Posting Komentar