Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai dipimpin oleh seorang Inspektur, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Untuk dapat menjalankan tugas yang telah diembannya, seorang Inspektur dibantu oleh Sekretaris Inspekorat, yang membawahi :
1.Subbagian Umum dan Kepegawaian
2.Subbagian Program
3.Subbagian Keuangan .
Selain itu Inspektur dibantu oleh 4 (empat) Inspektur Pembantu, yaitu :
1.Inspektur Pembantu I
2.Inspektur Pembantu II
3.Inspektur Pembantu III
4.Inspektur Pembantu IV
Download Bagan Struktur Organisasi dapat di download pada Struktur Organisasi Inspektorat
Untuk dapat menjalankan tugas yang telah diembannya, seorang Inspektur dibantu oleh Sekretaris Inspekorat, yang membawahi :
1.Subbagian Umum dan Kepegawaian
2.Subbagian Program
3.Subbagian Keuangan .
Selain itu Inspektur dibantu oleh 4 (empat) Inspektur Pembantu, yaitu :
1.Inspektur Pembantu I
2.Inspektur Pembantu II
3.Inspektur Pembantu III
4.Inspektur Pembantu IV
Download Bagan Struktur Organisasi dapat di download pada Struktur Organisasi Inspektorat
Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai
Alamat :
Tanassang Kelurahan Alehanuae Kec. Sinjai Utara
Kabupaten Sinjai Propinsi Sulawesi Selatan
KodePos 92616
0 komentar:
Posting Komentar