Halaman

SELAMAT DAN SUKSES ATAS PELANTIKAN

BUPATI SINJAI dan WAKIL BUPATI SINJAI"

KANTOR INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SINJAI

LINGKUNGAN TANASSANG, KELURAHAN ALEHANUAE KEC SINJAI UTARA

STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT DAERAH KAB. SINJAI

Download Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai

APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH

"Profesional dan Berintegritas"

Bimtek Manajemen Risiko Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai

Makassar, 16 Maret 2023; Menindaklanjuti Rencana Aksi atas pengendalian penyelenggaraan SPIP Level 3 Pemkab Sinjai Tahun 2022 dan untuk mengimplementasikan manajemen risiko di Perangkat Daerah agar mampu menyusun Manajemen Risiko, Melaksanakan Penilaian Risiko dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai melalui Inspektorat Daerah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Risiko Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai yang berlangsung selama 2 (dua) hari yaitu 16-17 Maret 2023 di Aula Kantor Perwakilan BPKP Propinsi Sulawesi Selatan di Makassar.
 
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sinjai, Bapak Andi Seto Gadhista Asapa, SH., LLM yang dilanjutkan dan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus materi Manajemen Risiko oleh oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Rizal Suhaili, Ak., MM., CA., CRMP., QIA., CGCAE., CIAE. bersama Tim Koorwas Investigasi BPKP.

"Bimbingan Teknis Manajemen Risiko dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada hari pertama tgl 16 sampai dengan 17 Maret 2023 diikuti oleh Sekretaris Daerah, Para Kepala OPD, Kabag Setda dan Pejabat Administrator dari masing-masing OPD sebagai peserta" jelas Inspektur Daerah, Bapak Andi Adeha Syamsuri, AP., S.IP., M.Si., CGCAE.

#Inspektorat_Sinjai
#SPIPlevel3
#MRIlevel3
#KapabilitasAPIPlevel3

Rakor dan Peluncuran Indikator MCP Tahun 2023

Sinjai, 21 Maret 2023; Bupati Sinjai Bpk. Andi Seto Gadhista Asapa, SH., LLM didampingi Ketua DPRD Kab. Sinjai Bpk. Jamaluddin, SH. dan Inspektur Daerah Bpk. Andi Adeha Syamsuri, AP., S.IP., M.Si., CGCAE. via daring (online) menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan Kementrian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah dan Peluncuran Indikator MCP Tahun 2023. yang dihadiri oleh Ketua KPK RI Bpk. Firli Bahuri, Sekjen Kemendagri Bpk. DR. Suhajar yg mewakili Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP RI Bpk. Muhammad Yusuf Ateh. dan Gubernur serta Bupati/Walikota se Indonesia.
Kegiatan secara daring ini bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Sinjai
Dengan mengikutsertakan Admin MCP KPK. Juga turut hadir dalam sesi I dan II,  Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Adapun area intervensi MCP KPK pada tahun 2023 fokus pada 8 Area yaitu
1. Perencanaan dan Penganggaran.
2. Pengadaan Barang dan Jasa
3. Perizinan
4. Pengawasan APIP
5. Manajemen ASN
6. Optimalisasi Pajak Daerah
7. Pengelolaan Barang Milik Daerah
8. Tata Kelola Desa 

#MCP_KPK2023
#InspektoratSinjai

Inspektur Daerah Hadiri Rakorwas DPW AAIPI Tahun 2023

Bertempat di Ruang Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Inspektur Daerah Kabupaten Sinjai Bpk. Andi Adeha Syamsuri, AP., S.IP., M.Si., CGCAE didampingi Irban Wilayah II Inspektorat Daerah Kab. Sinjai mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan DPW Assosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia SulSel Tahun 2023.
Acara Rakorwas dibuka oleh Pj. Sekda Propinsi Sulawesi Selatan DR. H. Andi Aslam Patonangi dan dihadiri Wakajati SulSel, Irwasda Polda Sulsel, dan Kepala Perwakilan BPKP Prop. Sulawesi Selatan.
Dalam Kegiatan ini, dilanjutkan pada acara diskusi panel dan Inspektur Daerah Kabupaten Sinjai dipercayakan bertindak selaku moderator selama Rakor berlangsung. 

#Inspektorat Sinjai
#Rakorwas
#AAIPI
#APIP

Seluruh ASN, TNI dan POLRI Wajib Lapor Harta Kekayaan melalui LHKPN dan SPT TAHUNAN

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, bahwa Aparatur Negara mencakup seluruh personel aparatur yang terdiri atas ASN, TNI dan POLRI.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap Aparatur Negara baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan, hasil pemantauan dilaporkan pimpinan instansi masing-masing untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementrian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat Laporan Harta Kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi Aparatur Negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN, dengan demikian tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya. (rbkunwas)